Finance & Investment
Publik Laporkan Kerusakan Lingkungan Terkait IPO Anak Usaha Harita Group

Ringkasan Artikel
- Masyarakat Pulau Obi dan organisasi lingkungan menyampaikan bukti kerusakan lingkungan saat IPO PT Trimegah Bangun Persada pada 12 April 2023
- Laporan menuduh pencemaran air, pencaplokan lahan, dan dampak kesehatan masyarakat
- Penjamin emisi besar dunia disebut terlibat, memicu sorotan terhadap due diligence bank investasi dan underwriter.
Jakarta — Sejumlah warga Pulau Obi, Maluku Utara, bersama organisasi lingkungan JATAM dan Trend Asia menyerahkan laporan resmi berisi bukti kerusakan lingkungan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 April 2023, bertepatan dengan hari pertama penawaran saham perdana (IPO) PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Laporan itu menuduh operasi anak usaha Harita Group menyebabkan pencemaran sumber air, kerusakan pesisir, penggusuran lahan warga, dan dampak kesehatan masyarakat setempat.
Gambaran Kasus dan Tuduhan Publik
Menurut dokumen yang diserahkan ke BEI, PT Trimegah Bangun Persada—yang menjalankan fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) pertama di Pulau Obi dengan kapasitas produksi sekitar 60.000 ton nikel per tahun—dituduh membuang limbah ke sungai dan laut, sehingga pesisir menjadi keruh dan ekosistem perikanan terganggu. Laporan juga menyebutkan praktik pencaplokan lahan warga tanpa negosiasi dan ganti rugi yang adil.
Organisasi lingkungan memaparkan bahwa pencemaran sumber air memaksa warga membeli air bersih yang sebelumnya tersedia gratis, sementara paparan debu dan polusi memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada kelompok bayi dan balita.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Data lokal yang dikutip dalam laporan menunjukkan peningkatan kunjungan ke fasilitas kesehatan desa akibat ISPA; pola ini menimbulkan kekhawatiran akan beban kesehatan publik jangka panjang. Saksi dan pengadu melaporkan pula intimidasi dan konflik sosial yang berkaitan dengan pertahanan lahan adat di Kawasi, Desa di Pulau Obi.
Sumber juga menyoroti kecelakaan kerja di operasi tambang dan pengolahan yang tercatat antara 2019–2023, termasuk laporan korban jiwa dan luka-luka, yang menurut pengadu bertentangan dengan klaim keselamatan perusahaan.
Keterlibatan Underwriter dan Implikasi Pembiayaan
Laporan mengidentifikasi beberapa penjamin emisi dan bank investasi yang terlibat dalam proses IPO Harita Group, termasuk Credit Suisse, BNP Paribas, Citigroup, Mandiri Sekuritas, DBS, OCBS Securities, dan UOB Kay Hian. Trend Asia dan JATAM menilai keterlibatan institusi keuangan tersebut berpotensi mencederai komitmen net-zero dan memicu pertanyaan soal due diligence lingkungan dan sosial (ESG) para penjamin emisi.
Isu ini menempatkan tekanan pada underwriter untuk menjelaskan penilaian risiko lingkungan yang dilakukan sebelum memasarkan saham NCKL kepada investor ritel dan institusi.
Tanggapan Perusahaan dan Regulator
Hingga laporan ini disusun, pernyataan resmi dari Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada, atau penjamin emisi terkait tuduhan belum dipublikasikan oleh sumber yang menyerahkan laporan. Aksi komunikasi langsung ke BEI dimaksudkan untuk memberi tahu pialang dan calon investor tentang risiko investasi yang diklaim terjadi di Pulau Obi.
Kasus ini menyoroti peran BEI, otoritas pasar modal, dan lembaga pengawas lingkungan dalam memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan dan sosial yang berlaku, serta kebutuhan verifikasi independen terhadap klaim yang disampaikan publik.
Dampak Potensial bagi Investor dan Pasar
Laporan publik dan perhatian media terhadap dugaan kerusakan lingkungan berpotensi mempengaruhi persepsi risiko investor terhadap saham NCKL dan grup perusahaan terkait. Untuk investor institusi yang mengadopsi kebijakan ESG, keterlibatan nama-nama besar sebagai penjamin emisi dapat menimbulkan konflik reputasi dan peninjauan ulang eksposur terhadap emiten pertambangan yang dianggap bermasalah.
Kejadian ini juga menjadi sinyal bagi regulator pasar modal dan bank penjamin emisi untuk menegakkan praktik disclosure yang lebih ketat dan audit lingkungan independen sebelum proses IPO diluncurkan.