Business Strategy
Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2026 Rp5,729,876, Naik 6,17 Persen

Ringkasan Artikel
- Pemprov DKI menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dibanding tahun lalu
- Keputusan tercatat dalam Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 dan efektif berlaku 1 Januari 2026
- Perusahaan wajib mematuhi atau terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, atau meningkat 6,17 persen dari UMP 2025. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 dan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026.
Dasar Hukum dan Proses Penetapan
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang mewajibkan setiap gubernur mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi forum penentu besaran UMP dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Keputusan Gubernur Nomor 1142/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat besaran angka Rp5.729.876 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sumber data perbandingan historis menunjukkan kenaikan bertahap sejak 2021 hingga 2026, menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026.
Dampak Bagi Perusahaan dan Sektor Industri
Kenaikan UMP menimbulkan implikasi biaya bagi berbagai pelaku usaha yang beroperasi di Jakarta, termasuk perusahaan manufaktur, ritel, jasa, hingga platform ekonomi digital. Perusahaan harus menyesuaikan struktur gaji, anggaran gaji pokok, dan kebijakan remunerasi untuk memenuhi ketentuan UMP, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Untuk perusahaan skala menengah dan besar, penyesuaian ini dapat memicu revisi proyeksi biaya dan pengelolaan margin. Perusahaan yang mengandalkan tenaga kerja padat karya berisiko menanggung tekanan biaya lebih besar, sementara sektor berorientasi teknologi dan kapital intensif memiliki fleksibilitas penyesuaian lebih besar melalui otomatisasi dan efisiensi operasional.
Sanksi Jika Melanggar UMP
Keputusan Gubernur menyebut perusahaan dilarang membayar upah di bawah besaran UMP. Mengacu pada ketentuan dalam PP tentang pengupahan dan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan atau penghentian aktivitas usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pelanggaran serius berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku, dengan ancaman penjara dan denda mulai dari ratusan juta rupiah tergantung tingkat pelanggaran. Pekerja yang merasa dirugikan dianjurkan menempuh mekanisme internal HR, melapor ke pengawas ketenagakerjaan, atau mengajukan penyelesaian hubungan industrial melalui penyelesaian bipartit, tripartit, atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Perbandingan UMP Lima Tahun Terakhir
Data historis UMP DKI Jakarta menunjukkan tren kenaikan tahunan sebagai berikut: UMP 2021 Rp4.416.187; 2022 Rp4.573.845; 2023 Rp4.901.798; 2024 Rp5.067.381; 2025 Rp5.396.761; dan 2026 Rp5.729.876. Kenaikan 2026 sebesar Rp333.115 dari tahun sebelumnya menunjukkan akselerasi penyesuaian upah untuk mengimbangi inflasi dan perubahan daya beli.
Rekomendasi Untuk Pengambil Keputusan Perusahaan
Manajemen perusahaan perlu segera menghitung dampak fiskal dari penyesuaian UMP ke dalam proyeksi biaya SDM dan cash flow 2026. Direksi dan unit HR disarankan meninjau struktur kompensasi total, kebijakan outsourching, dan opsi efisiensi operasional untuk menjaga kelangsungan bisnis tanpa mengabaikan kepatuhan hukum.
Pihak pengusaha juga dianjurkan berkomunikasi proaktif dengan serikat pekerja untuk merumuskan kebijakan transisi yang adil demi menghindari konflik industrial yang dapat mengganggu operasional dan reputasi perusahaan.
Kesimpulan
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi penanda kebijakan pro-pengupahan yang menuntut kepatuhan korporasi sekaligus menambah tekanan biaya bagi sektor padat karya. Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 dan rujukan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 menggarisbawahi konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut.
Bagi pengambil kebijakan korporat, keputusan ini menuntut langkah strategis cepat untuk menyeimbangkan kebutuhan kepatuhan, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan pekerja.