Finance & Investment
OJK Minta BEI dan KSEI Ungkap Pemegang Saham Di Atas 1% dan Bentuk Tim Pemantau

Ringkasan Artikel
- OJK mendorong klasifikasi investor lebih rinci dari 9 ke 28 kategori dan meminta pengungkapan pemegang saham di atas 1% untuk menandai risiko likuiditas
- Progres identifikasi investor tunggal (SID) telah mencapai 82% dan tugas bersama dengan BEI serta KSEI dibentuk
- Langkah ini bertujuan memperkuat integritas pasar modal dan memitigasi konsentrasi kepemilikan yang dapat mengganggu likuiditas saham.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk segera menerapkan klasifikasi investor yang lebih rinci dan mengungkapkan data pemegang saham di atas 1% sebagai sinyal risiko likuiditas. Permintaan ini disampaikan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan dan mencegah konsentrasi saham yang dapat memperbesar volatilitas pasar.
Perluasan Klasifikasi Investor dan Progres SID
OJK mendorong perluasan klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 28 kategori. Menurut Friderica Widyasari, Ketua Dewan Komisioner OJK, progres pengimplementasian Sistem Identifikasi Investor Tunggal (Single Investor Identification atau SID) telah melampaui 82% per Februari 2026, menunjukkan percepatan dalam pemetaan profil investor di pasar modal Indonesia.
Perincian kategori investor yang lebih granular diharapkan memudahkan otoritas dan pelaku pasar dalam menilai perilaku kepemilikan, termasuk membedakan antara investor ritel, institusi domestik, investor asing, dan entitas terkait yang selama ini menyulitkan penilaian risiko likuiditas.
Pengungkapan Pemegang Saham 1% sebagai Sinyal Risiko
OJK meminta agar BEI dan KSEI mempublikasikan daftar emiten yang menunjukkan konsentrasi kepemilikan tinggi dengan pemegang saham di atas 1%. Langkah ini bukan sekadar penerapan regulasi administratif, melainkan upaya memberikan sinyal awal kepada investor mengenai potensi risiko likuiditas apabila sejumlah kecil pemegang saham menguasai proporsi besar saham beredar.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, manajer investasi, analis, dan investor institusional dapat lebih cepat menilai profil likuiditas saham tertentu dan menyesuaikan strategi alokasi aset atau manajemen risiko.
Pembentukan Indonesian Capital Market Integrity Reform Task Force
Untuk mengawasi pelaksanaan reformasi ini, OJK membentuk Indonesian Capital Market Integrity Reform Task Force bersama BEI dan KSEI. Tugas pokok tim adalah mengawal delapan rencana aksi reformasi pasar modal secara transparan, termasuk penguatan tata kelola emiten, peningkatan keterbukaan data, dan penegakan kepatuhan terhadap ambang free float serta aturan kepemilikan konsentrasi.
Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan koordinatif antara regulator, bursa, dan kustodian untuk menutup celah pengawasan yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk praktik yang merugikan investor minoritas.
Dampak pada Emiten dan Pelaku Pasar
Emiten yang memiliki struktur kepemilikan terpusat diperkirakan akan menghadapi sorotan lebih besar dari regulator dan pasar. Perusahaan publik besar maupun emiten lapis menengah perlu menyiapkan dokumentasi kepemilikan yang lebih rinci serta strategi komunikasi kepada pemegang saham untuk mengurangi persepsi risiko.
Di sisi lain, manajer portofolio dan pelaku pasar sekuritas harus menyesuaikan analisis likuiditas mereka. Pengungkapan pemegang saham di atas 1% dapat memengaruhi penilaian spread, harga wajar, dan keputusan likuiditas intraday pada saham-saham tertentu.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Langkah OJK meminta BEI dan KSEI memperluas klasifikasi investor dan mempublikasikan konsentrasi kepemilikan menandai fase baru penguatan tata kelola pasar modal Indonesia. Keberhasilan implementasi bergantung pada kapasitas BEI dan KSEI mempercepat integrasi data SID dan komitmen emiten untuk keterbukaan informasi.
Pelaku pasar harus memantau keluarnya panduan teknis berikutnya dari OJK, BEI, dan KSEI yang akan merinci mekanisme publikasi data, batas waktu pelaporan, dan sanksi bila tidak memenuhi ketentuan baru.