Finance & Investment
OJK dan BEI Tingkatkan Ambang Free Float Jadi 15% Mulai Februari 2026

Ringkasan Artikel
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan ambang batas free float saham menjadi 15% efektif Februari 2026
- Kebijakan bertujuan meningkatkan likuiditas dan tata kelola pasar saham, memaksa sejumlah emiten menambah saham publik
- Perubahan memicu tekanan pada pemegang saham mayoritas dan berpotensi mendorong aksi penawaran tambahan atau spin-off perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan ketentuan free float minimal saham menjadi 15% efektif mulai Februari 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperbaiki likuiditas pasar, mengurangi konsentrasi kepemilikan, serta meningkatkan inklusivitas investor ritel dan institusi di bursa. Langkah tersebut diperkirakan akan mengubah struktur kepemilikan sejumlah emiten besar dan menimbulkan efek di harga saham jangka pendek.
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Pihak regulator menyatakan tujuan utama peningkatan ambang free float adalah memperkuat basis investor yang aktif memperdagangkan saham dan mengurangi risiko konsentrasi kepemilikan yang selama ini mempersulit pembentukan harga pasar yang efisien. OJK menyampaikan bahwa free float yang terlalu rendah menghambat likuiditas dan membuat saham rentan terhadap manipulasi harga serta volatilitas tajam.
BEI menilai perubahan ambang ini juga bagian dari program jangka menengah untuk menarik lebih banyak investor institusi global dan meningkatkan daya tarik indeks saham Indonesia di mata pengelola dana asing. Kebijakan tersebut diharapkan sejalan dengan upaya demutualisasi dan reformasi tata kelola pasar modal yang sedang dijalankan.
Dampak pada Emiten dan Pemegang Saham Mayoritas
Perubahan aturan memaksa emiten yang saat ini memiliki free float di bawah 15% untuk menambah porsi saham yang beredar di publik. Pilihan yang tersedia bagi perusahaan antara lain melakukan penawaran umum tambahan (rights issue atau public offering), menjual sebagian saham kepemilikan mayoritas melalui private placement ke investor publik, atau melakukan spin-off unit usaha menjadi entitas terdaftar.
Perusahaan dengan pemegang saham pengendali kuat, seperti konglomerat keluarga atau badan usaha milik negara (BUMN), akan menghadapi tekanan untuk merelokasi sebagian kepemilikan. Misalnya, BUMN dan emiten grup keluarga besar kemungkinan harus mempertimbangkan strategi likuiditas dan tata kelola baru untuk memenuhi ketentuan.
Reaksi Pelaku Pasar
Manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan investor institusi umumnya menyambut positif upaya meningkatkan likuiditas, namun mengingat potensi dampak jangka pendek pada harga saham tertentu, beberapa pelaku pasar mengingatkan perlunya mekanisme transisi yang jelas. Broker dan underwriter akan memainkan peran kunci dalam memfasilitasi penerbitan saham tambahan dan penempatan saham mayoritas ke publik.
Di sisi lain, pemegang saham pengendali diperkirakan akan menegosiasikan struktur transaksi agar tidak terlalu mengencerkan nilai perusahaan. Pasar juga memantau kemungkinan terjadinya aksi korporasi terkoordinasi oleh emiten yang terdampak.
Langkah Implementasi dan Pengawasan
OJK dan BEI akan menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan termasuk tenggat waktu kepatuhan, ukuran sanksi untuk emiten yang gagal memenuhi ketentuan, serta daftar pengecualian sementara jika diperlukan. Selain itu, kedua otoritas membentuk unit pengawasan untuk memonitor kepatuhan dan dinamika pasar selama masa penyesuaian.
Regulator juga mempersiapkan program sosialisasi ke emiten dan penasihat pasar modal untuk memastikan proses penambahan free float berjalan terstruktur dan transparan. Pihak berwenang menegaskan akan memberikan kelonggaran terbatas dalam jangka pendek bagi emiten yang menunjukkan rencana aksi konkret menuju kepatuhan.
Implikasi Jangka Panjang untuk Pasar Modal Indonesia
Jika berhasil, kenaikan ambang free float diperkirakan meningkatkan kedalaman pasar, memperbaiki pembentukan harga, dan menarik lebih banyak modal asing ke ihsg dalam jangka menengah hingga panjang. Langkah ini juga dapat mendorong perbaikan tata kelola korporasi karena publik yang lebih luas menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Namun, transisi yang kurang mulus dapat menimbulkan volatilitas sementara dan memicu perombakan struktur kepemilikan perusahaan besar. Investor dianjurkan memantau pengumuman emiten terkait rencana aksinya dan menilai dampak korporasi terhadap valuasi saham.