Finance & Investment
OJK dan BEI Tingkatkan Ambang Free Float Jadi 15% Efektif Februari 2026

Ringkasan Artikel
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI menaikkan ambang minimal saham beredar (free float) menjadi 15% efektif Februari 2026
- Kebijakan ditujukan untuk memenuhi kriteria indeks global seperti MSCI dan meningkatkan likuiditas pasar
- Perusahaan emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi dipersiapkan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan atau menghadapi risiko delisting dan penurunan likuiditas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan kenaikan ambang minimal free float atau persentase saham yang beredar di publik menjadi 15% efektif diberlakukan mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi standar tata kelola dan kriteria indeks global, termasuk MSCI, serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa.
Alasan dan Tujuan Kebijakan
OJK dan BEI menyatakan perubahan ambang free float bertujuan memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor institusi global dan menurunkan konsentrasi kepemilikan pada emiten. Dengan free float 15%, saham-saham beredar di publik diharapkan lebih likuid sehingga portofolio indeks internasional seperti MSCI dapat lebih mudah memasukkan saham-saham Indonesia.
Kementerian dan regulator menilai langkah ini juga mendorong praktik tata kelola perusahaan yang lebih terbuka, mencegah kendali berlebih oleh pemegang saham mayoritas, serta memperluas basis investor ritel dan institusi domestik.
Dampak Bagi Emiten dan Pemegang Saham Mayoritas
Perusahaan yang saat ini memiliki free float di bawah 15% diwajibkan melakukan penyesuaian struktur kepemilikan, antara lain melalui penawaran tambahan saham ke publik, split saham, atau kebijakan kepemilikan strategis yang mengurangi porsi pemegang saham pengendali. Emiten besar seperti bank-bank domestik, perusahaan pertambangan, dan emiten keluarga berpotensi terdampak signifikan.
Jika tidak memenuhi ambang baru, emiten bisa menghadapi sanksi administrasi dari BEI atau potensi penghapusan dari indeks tertentu yang dapat menurunkan permintaan pasar dan kapitalisasi. KSEI akan memperbarui ketentuan pencatatan dan pelaporan untuk memantau kepatuhan.
Respons Pasar dan Investor
Respon pasar diperkirakan beragam: beberapa investor institusi menyambut baik langkah yang meningkatkan kelayakan masuk indeks global, sementara pemegang saham pengendali mungkin menilai kebijakan ini menghambat strategi kepemilikan jangka panjang. Manajer investasi dan dana pensiun akan menilai ulang bobot portofolio seiring perubahan komposisi saham yang memenuhi kriteria free float.
Analis pasar menekankan perlunya fase transisi yang jelas dan komunikasi intensif dari BEI dan OJK agar penyesuaian tidak memicu volatilitas tajam di saham-saham berkepemilikan terkonsentrasi.
Jadwal Implementasi dan Pengawasan
Regulator menetapkan periode implementasi hingga Februari 2026, memberi waktu bagi emiten melakukan aksi korporasi yang diperlukan. BEI dan KSEI akan menjalankan pengawasan berkala dan melaporkan kepatuhan emiten secara sistematis ke OJK.
OJK juga mengisyaratkan kemungkinan memberikan panduan rinci soal mekanisme konsolidasi saham, ketentuan exemptions, dan sanksi administratif untuk menjaga keteraturan pasar selama masa transisi.
Konsekuensi Jangka Panjang Untuk Pasar Modal
Dalam jangka panjang, kenaikan minimal free float berpotensi memperkuat integrasi pasar modal Indonesia dengan arus modal global dan menurunkan biaya modal bagi emiten yang menaikkan persentase saham publik. Namun, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kepatuhan emiten, kesiapan institusi kustodian, dan respons investor asing terhadap perubahan ini.
Regulator berharap langkah ini menjadi sinyal reformasi yang meningkatkan kredibilitas pasar saham Indonesia di mata investor global dan pengelola indeks.