Finance & Investment
OJK dan BEI Naikkan Ambang Free Float Jadi 15% Mulai Februari 2026

Ringkasan Artikel
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas free float minimal menjadi 15% efektif Februari 2026
- Kebijakan memaksa perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi untuk melepas saham atau menghadapi sanksi pencatatan
- Langkah ini ditujukan meningkatkan likuiditas, tata kelola, dan daya tarik investor institusi domestik dan asing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan peningkatan ambang batas free float minimum menjadi 15% yang akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini menargetkan perusahaan tercatat yang saat ini memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi di tangan pemegang mayoritas, dengan tujuan mendorong likuiditas perdagangan, memperbaiki tata kelola korporasi, dan menarik aliran modal institusi. Perubahan aturan diperkirakan berdampak langsung pada emiten besar yang selama ini memiliki free float di bawah ambang baru.
Rincian Kebijakan dan Ruang Lingkup
Perubahan regulasi menetapkan bahwa setiap perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia wajib memiliki minimal 15% saham yang beredar di publik (free float) mulai 1 Februari 2026. OJK dan BEI menyediakan periode transisi dan mekanisme monitoring untuk memastikan kepatuhan, termasuk pemberian rekomendasi restrukturisasi kepemilikan, pengawasan ketat, serta kemungkinan sanksi administratif bagi emiten yang gagal mencapai target.
Selain itu, otoritas juga memperkenalkan ketentuan pelaporan dan transparansi kepemilikan untuk mengidentifikasi konsentrasi saham, termasuk kewajiban melaporkan pihak-pihak terkait dan transaksi antar-affiliasi yang bisa mempengaruhi free float.
Dampak pada Emiten dan Contoh Sektor Terdampak
Perusahaan dengan pemegang saham pengendali besar, seperti konglomerat keluarga dan BUMN yang mengendalikan modal signifikan, diperkirakan menghadapi tekanan untuk melepas sebagian saham ke publik atau melakukan penawaran saham baru. Sektor yang kemungkinan besar terdampak antara lain perbankan, tambang, energi, dan manufaktur besar—di mana kepemilikan terpusat lazim ditemui.
Jika emiten tidak menaati, opsi yang tersedia termasuk aksi korporasi seperti penawaran saham terbatas kepada investor publik, listing tambahan, atau penerapan program divestasi. BEI juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga penangguhan perdagangan untuk kasus pelanggaran serius.
Reaksi Pasar dan Investor
Investor institusi, termasuk manajer investasi dan dana pensiun, diperkirakan menyambut kebijakan ini karena free float yang lebih tinggi meningkatkan kemampuan masuk-keluar posisi tanpa mengganggu harga. Sementara itu, pemegang saham pengendali mungkin menilai kebijakan sebagai risiko likuiditas jangka pendek bagi posisi kendali mereka.
Pasar modal juga berpotensi mengalami peningkatan volume perdagangan jangka menengah jika sejumlah emiten melakukan penawaran saham lanjutan. Namun, sentimen awal bisa menimbulkan volatilitas pada saham-saham yang perlu menambah free float dalam waktu singkat.
Konteks Kebijakan dan Tujuan Regulasi
OJK dan BEI menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pasar modal Indonesia agar lebih transparan dan kompetitif di kancah regional. Dengan free float minimal 15%, diharapkan likuiditas dan keterwakilan investor ritel dan institusi meningkat, sekaligus menurunkan risiko manipulasi harga oleh pemegang saham besar.
Langkah ini juga sejalan dengan tren reformasi pasar modal global yang mendorong persyaratan free float untuk meningkatkan kualitas indeks dan mempermudah masuknya dana asing yang mengandalkan kriteria likuiditas.
Apa Yang Harus Dilakukan Emiten
Perusahaan tercatat didorong menyusun strategi kepatuhan melalui penilaian struktur pemegang saham, komunikasi dengan pemegang saham pengendali, dan perencanaan aksi korporasi seperti rights issue atau penawaran saham kepada publik. Direksi dan dewan komisaris juga diimbau memperkuat transparansi tata kelola untuk mempercepat proses pemenuhan free float.
OJK menyediakan panduan teknis dan jadwal pengawasan; emiten yang membutuhkan pengecualian harus mengajukan permohonan resmi beserta rencana pemenuhan yang kredibel.
Kesimpulan
Kenaikan threshold free float menjadi 15% yang berlaku per 1 Februari 2026 menandai perubahan kebijakan signifikan di pasar modal Indonesia. Tujuannya memperbaiki likuiditas dan tata kelola, namun implementasi akan menantang bagi emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi. Respons korporasi dan investor terhadap kebijakan ini akan menentukan arah likuiditas dan volatilitas pasar dalam 6–12 bulan mendatang.