Economy
Makassar Tetapkan UMK 2026 Rp4,148,719, Naik 6,92 Persen

Ringkasan Artikel
- Pemerintah Kota Makassar menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan, naik 6,92% dari 2025
- Kenaikan dihitung berdasarkan inflasi 2,61% dan pertumbuhan ekonomi 5,39% dengan faktor alfa 0,8
- Dewan Pengupahan melibatkan pemerintah, APINDO, dan serikat pekerja; UMSK sektor tertentu juga diusulkan.
Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 (6,92%) dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.880.136. Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi Pemkot Makassar setelah rapat Dewan Pengupahan Kota yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha (APINDO), serta serikat pekerja, memberikan kepastian upah bagi pekerja di ibu kota Sulawesi Selatan sepanjang 2026.
Dasar Perhitungan dan Proses Penetapan
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, penetapan UMK 2026 menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi 2,61% dan pertumbuhan ekonomi 5,39%, kemudian dikalikan dengan nilai alfa 0,8 yang disepakati sebagai titik tengah antara usulan pengusaha (0,7) dan serikat pekerja (0,9). Perhitungan dimulai dari angka UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga total kenaikan menjadi 6,92%.
Proses formal dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Keputusan ini juga menempatkan UMK Makassar di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026, yang ditetapkan Rp3.921.088,79, mencerminkan biaya hidup dan tekanan pasar tenaga kerja yang relatif lebih tinggi di kota.
Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dan Dampak Per Sektor
Dewan Pengupahan Kota juga mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk beberapa sektor. Untuk sektor pengolahan makanan serta pengangkutan dan pergudangan diusulkan kenaikan 5,31% di atas UMK umum menjadi Rp4.411.921; ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan menengah. Sektor pengadaan listrik, gas, dan udara dingin diusulkan mengikuti kenaikan umum 6,92%, dengan angka UMSK ditetapkan Rp4.479.668.
Penerapan UMSK dirancang untuk memberikan perlindungan khusus pada pekerja di sektor dengan kebutuhan upah berbeda, tetapi berpotensi meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan besar di sektor terkait. APINDO sebagai wadah pengusaha terlibat aktif dalam perumusan alfa dan memberi masukan terkait keberlangsungan usaha.
Reaksi Pemda, Pengusaha, dan Serikat Pekerja
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai penetapan ini sebagai upaya menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah daerah berharap keputusan tersebut dapat menekan potensi perselisihan hubungan industrial dan mendorong iklim investasi. APINDO menyepakati alfa 0,8 sebagai kompromi, sementara serikat pekerja mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibanding usulan pengusaha.
Bagi pelaku usaha, terutama perusahaan besar di sektor pengolahan makanan, logistik, dan utilitas, kenaikan ini berarti penyesuaian anggaran penggajian dan kalkulasi biaya produksi. Usaha mikro dan kecil dapat mempertahankan upaya mitigasi melalui bantuan Pemkot dan kebijakan kompensasi yang ditargetkan.
Implikasi Ekonomi Lokal dan Kepastian Hukum
Kenaikan UMK Makassar 2026 memberikan kepastian hukum terkait upah minimum bagi tenaga kerja di wilayah kota sepanjang tahun 2026. Secara ekonomi, langkah ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tekanan inflasi yang relatif moderat; namun pemerintah kota harus memantau dampak terhadap investasi dan daya saing sektor industri. Peran koordinasi antara pemerintah, APINDO, dan serikat pekerja akan krusial untuk memastikan implementasi berjalan tanpa gejolak hubungan industrial.
Pemangku kepentingan di Makassar diharapkan segera menyesuaikan kontrak kerja, penganggaran perusahaan, serta program pelatihan untuk meningkatkan produktivitas sebagai respons terhadap kenaikan upah.