Finance & Investment
BEI Perketat Syarat IPO Pasca Kasus Saham PIPA

Ringkasan Artikel
- Bursa Efek Indonesia menaikkan persyaratan pencatatan IPO, termasuk menaikkan standar papan akselerasi setara papan pengembangan
- BEI mewajibkan sertifikasi bagi direksi, komisaris, komite audit, dan penyusun laporan keuangan
- Langkah ini dilakukan menyusul kasus dugaan manipulasi IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) untuk memperkuat integritas pasar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengetatan persyaratan bagi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Langkah ini, yang disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pada Rabu, 4 Februari 2026, merupakan respons terhadap kasus dugaan manipulasi proses IPO yang menimpa PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Pengetatan menyasar aspek keuangan, tata kelola, kompetensi manajemen, serta penyusun laporan keuangan dengan tujuan meningkatkan kualitas calon emiten dan integritas pasar modal.
Perubahan Standar Papan dan Financial Test
BEI meningkatkan persyaratan untuk perusahaan yang akan tercatat di papan akselerasi dengan menyetarakan standar pencatatan papan tersebut ke level papan pengembangan. Selain itu, syarat di papan pengembangan mendekati standar papan utama, sehingga perusahaan yang melantai di BEI diharapkan memiliki ukuran usaha, performa finansial, dan kesiapan operasional yang lebih solid. Perubahan ini termasuk peningkatan financial test yang menjadi salah satu kriteria utama kelayakan pencatatan.
Menurut Nyoman, penyesuaian strata papan dilakukan untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan perusahaan dengan fondasi bisnis rapuh tetap melantai, kondisi yang dinilai berkontribusi pada risiko pasar seperti yang terlihat dalam kasus PIPA.
Kewajiban Sertifikasi dan Tata Kelola
Sebagai bagian dari pengetatan tata kelola, BEI akan mewajibkan direksi, komisaris, komite audit, serta penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi atau pendidikan yang memadai terkait prinsip good corporate governance (GCG) dan regulasi pasar modal. Untuk penyusun laporan keuangan, BEI menetapkan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia sebagai standar kompetensi yang harus dipenuhi.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan mengurangi risiko distorsi informasi yang dapat merugikan investor. BEI menilai bahwa kompetensi penyaji laporan keuangan menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan akurasi informasi emiten.
Proses Aturan dan Koordinasi dengan OJK
BEI menyatakan bahwa pengetatan standar akan melalui mekanisme rule making dan konsultasi publik sebelum ditetapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nyoman menegaskan perubahan tidak langsung diberlakukan, melainkan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan pasar modal untuk memastikan implementasi yang efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang berlebihan bagi calon emiten.
Koordinasi antara BEI dan OJK juga dinilai penting untuk menyelaraskan regulasi pencatatan dengan pengawasan yang lebih ketat, termasuk mekanisme due diligence dan evaluasi promoter serta underwriter yang terlibat dalam proses IPO.
Dampak bagi Emiten, Underwriter, dan Investor
Pengetatan syarat diprediksi akan menambah beban kepatuhan bagi calon emiten dan underwriter, terutama bagi perusahaan skala menengah dan startup yang berencana mencatatkan saham di papan akselerasi. Di sisi lain, investor institusi dan ritel berpotensi mendapatkan proteksi lebih baik melalui peningkatan kualitas emiten yang tercatat.
Pelaku pasar seperti perusahaan efek penjamin emisi, auditor, dan konsultan keuangan harus menyesuaikan proses persiapan IPO untuk memenuhi standar baru. BEI berharap perubahan ini meningkatkan kepercayaan investor terhadap mekanisme pencatatan saham di Indonesia dan mengurangi potensi kasus penyalahgunaan proses IPO seperti yang terjadi pada PIPA.
Reaksi Pasar dan Langkah Selanjutnya
Hingga pengumuman ini, BEI belum merilis jadwal final implementasi peraturan baru. Bursa memastikan akan membuka ruang konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari pelaku pasar. OJK sebagai mitra regulasi akan dilibatkan dalam finalisasi ketentuan.
Untuk langkah selanjutnya, pelaku pasar diharapkan memantau rule making BEI dan menyiapkan peningkatan kapasitas internal, terutama terkait sertifikasi personel kunci dan perbaikan tata kelola, agar memenuhi persyaratan pencatatan yang lebih ketat.