Finance & Investment
Aksi di BEI Soroti Dampak Lingkungan dari IPO Trimegah Bangun Persada

Ringkasan Artikel
- Warga Pulau Obi dan aktivis menilai IPO PT Trimegah Bangun Persada Tbk mempercepat kerusakan lingkungan akibat operasional Harita Group
- Pemerintah dan otoritas pasar modal berada di posisi sulit saat perusahaan yang terkait proyek HPAL menggalang modal publik
- Harita Group membantah tudingan pencemaran dan pencaplokan lahan, mengacu pada izin lingkungan dan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Sejumlah warga Pulau Obi, aktivis lingkungan dan jaringan advokasi menggelar aksi di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 April untuk memprotes pencatatan saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk. Aksi itu menyorot kaitan perusahaan dengan Harita Group dan dampak operasi nikel di Obi—termasuk klaim pencemaran air, perampasan lahan, dan gangguan kesehatan warga—yang menurut pengunjuk rasa memperbesar risiko sosial dan lingkungan jika perusahaan memasuki pasar modal.
Protes Terhadap IPO dan Kaitannya Dengan Harita Group
Para pemrotes, yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Enter Nusantara dan Trend Asia, menyatakan langkah PT Trimegah Bangun Persada Tbk melakukan IPO dan pencatatan di BEI berpotensi mempercepat ekspansi industri nikel di Pulau Obi. Trimegah adalah anak usaha Harita Group yang mengoperasikan fasilitas high pressure acid leaching (HPAL) dan smelter yang mengolah bijih kadar rendah menjadi produk nikel berorientasi baterai kendaraan listrik dengan kapasitas dipublikasikan mencapai 60.000 ton per tahun.
Aktivis menuding operasi Harita Group—termasuk PT Gane Sentosa Permai, PT Persada Lygend, PT Mega Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel—membuka lahan skala besar, mencemari sungai dan pesisir, serta mengurangi akses air bersih warga Desa Kawasi.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan yang Dikeluhkan Warga
Warga Kawasi melaporkan perubahan drastis kondisi lingkungan sejak operasi tambang dimulai pada 2010: sungai-sungai menghitam atau kecokelatan karena limpahan ore nikel, sumber air bersih berkurang, dan hasil tangkap ikan menurun. Jatam merujuk penelitian yang menemukan akumulasi logam berat (Ni, Fe) pada biota laut, serta data layanan kesehatan desa yang mencatat tingginya kasus ISPA pada anak-anak.
Selain pencemaran, warga juga mengeluhkan debu, kebisingan, dan ancaman relokasi paksa ke perumahan yang disiapkan perusahaan, yang menurut aktivis berisiko menggusur mata pencaharian dan struktur sosial komunitas lokal.
Respons Perusahaan dan Kerangka Regulasi
Harita Nickel, melalui pernyataan Anie Rahmi sebagai Corporate Affairs Manager, membantah tuduhan pencaplokan lahan dan pembuangan ore ke aliran sungai. Perusahaan menyatakan seluruh areal operasi berada dalam kawasan hutan produksi dan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), izin lingkungan, serta surat layak operasional (SLO) yang dikeluarkan KLHK sejak 2010. Harita menegaskan kepada publik bahwa sisa pengolahan ditangani lewat dry tailings dan sesuai persetujuan teknis.
Namun protes di BEI menempatkan otoritas pasar modal dalam dilema reputasi: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pendanaan korporasi dengan kewajiban untuk melindungi investor ritel dari risiko reputasi dan risiko non-keuangan yang dapat mempengaruhi nilai jangka panjang perusahaan.
Implikasi Bagi Investor dan Pasar Modal
Masuknya Trimegah ke pasar saham meningkatkan perhatian investor institusional dan ritel pada risk profile emiten pertambangan nikel yang terkait proyek HPAL, termasuk risiko lingkungan, litigasi, dan gangguan operasional. Aktivis memanggil perantara pasar dan pialang untuk mempertimbangkan aspek ESG sebelum menekan tombol jual-beli. Di sisi lain, perusahaan menilai dana dari IPO penting untuk membiayai pembangunan pabrik pengolahan kedua dan meningkatkan kapasitas produksi.
Bagi regulator, kasus ini menjadi ujian koordinasi antara otoritas pasar modal, KLHK, dan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan izin, mitigasi dampak, serta transparansi informasi bagi publik dan calon investor.
Kesimpulan
Kasus Trimegah menunjukkan persinggungan tajam antara kebutuhan modal untuk ekspansi industri baterai listrik dan tuntutan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat lokal. Sementara Harita Group mempertahankan status hukum dan izin operasionalnya, protes terkoordinasi dari warga dan organisasi lingkungan menegaskan bahwa isu non-keuangan dapat menjadi faktor penentu nilai investasi dan stabilitas operasional bagi emiten tambang di pasar modal Indonesia.