Economy
Aksi dan Gugatan Lingkungan Terkait IPO Trimegah Soroti Kerusakan Pulau Obi

Ringkasan Artikel
- Masyarakat Pulau Obi dan aktivis lingkungan menilai operasi Harita Group telah merusak ekosistem dan sumber air, sementara perusahaan membantah tudingan dan menyatakan memiliki izin
- IPO PT Trimegah Bangun Persada Tbk memicu sorotan publik atas dampak sosial-ekologi serta potensi keuntungan besar untuk pemiliknya
- Tuntutan transparansi dan remediasi lingkungan kini mengarah ke regulator pasar modal dan pemerintah daerah.
Sehari setelah pencatatan saham perdana PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Trimegah) di Bursa Efek Indonesia pada 12 April 2023, warga Pulau Obi, Maluku Utara, bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Enter Nusantara, dan Trend Asia menggelar aksi di kantor BEI Jakarta untuk menolak dan menyorot dampak industri nikel. Aksi ini menautkan keluarnya perusahaan anak Harita Group ke pasar modal dengan tuduhan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, perampasan lahan, serta risiko kesehatan bagi warga setempat.
Klaim Kerusakan dan Dampak Sosial
Aktivis Jatam dan perwakilan masyarakat Kawasi menuding operasi tambang dan fasilitas pengolahan nikel berbasis high pressure acid leaching (HPAL) milik Harita Group telah menyebabkan perubahan signifikan pada daratan, pesisir, dan perairan Pulau Obi. Mereka melaporkan pencemaran sungai seperti Toduku dan Ake Lamo, endapan lumpur ore nikel di lahan- lahan pertanian, serta pencemaran laut yang berdampak pada mata pencaharian nelayan.
Selain pencemaran, laporan-laporan advokasi menyebutkan adanya dugaan pencaplokan lahan, intimidasi terhadap warga yang menolak penggusuran, dan relokasi paksa ke 'ecovillage' yang disediakan perusahaan. Dampak kesehatan juga menjadi sorotan: data lokal yang dirujuk mencatat peningkatan kasus ISPA, terutama pada anak-anak.
Perusahaan dan Izin Operasi
Harita Group — yang membawahi PT Trimegah Bangun Persada Tbk serta entitas lainnya seperti PT Gane Sentosa Permai, PT Persada Lygend, PT Mega Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel — membantah tudingan tersebut. Anie Rahmi, Corporate Affairs Manager Harita Nickel, menyatakan klaim Jatam "menyesatkan" dan menegaskan seluruh lahan operasi berada dalam kawasan hutan produksi dan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan juga menyatakan sisa pengolahan ditempatkan sebagai dry tailings di mine out sesuai persetujuan teknis. Namun, perbedaan data lapangan dan interpretasi izin menciptakan jurang kepercayaan antara komunitas lokal dan korporasi.
Implikasi Bisnis dan Pasar Modal
Masuknya Trimegah ke bursa tidak hanya menambah pasokan saham sektor pertambangan nikel, tetapi juga menarik perhatian investor karena prospek industri baterai kendaraan listrik. Laporan memperkirakan kapitalisasi dan net worth perusahaan meningkat signifikan pasca-IPO yang sekaligus dapat mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan kedua di Obi, termasuk proyek HPAL yang dimulai konstruksinya sejak 2018 dan melibatkan mitra asing seperti Zhejiang Lygend Investment.
Namun, risiko reputasi, litigasi lingkungan, dan potensi tindakan regulator bisa menambah biaya korporasi dan menekan nilai investasi jangka menengah. Bagi pialang dan underwriter, kontroversi ini menyorot pentingnya due diligence lingkungan sosial (ESG) dalam proses penawaran umum.
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Regulator
Aktivis menuntut BEI, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemerintah daerah untuk meninjau ulang proses IPO dan memastikan investor diinformasikan tentang risiko lingkungan material yang terkait operasi. Jatam menilai BEI ikut bertanggung jawab karena memfasilitasi akses modal yang menurut mereka mempercepat kerusakan sosial-ekologi.
Pemerintah daerah dan regulator berhadapan pada dilema: mendorong investasi strategis yang dinilai penting untuk rantai pasok baterai global, sambil menegakkan standar lingkungan dan hak atas tanah masyarakat adat. Ke depan, kinerja remediasi, transparansi laporan lingkungan, dan dialog pemangku kepentingan akan menentukan apakah konflik di Obi menjadi catatan perbaikan tata kelola atau sumber risiko berkepanjangan bagi pasar modal dan pemangku kepentingan.